WahanaNews.co | Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI Jakartamelalui Keputusan Gubernur No. 759 Tahun
2021 dan Ingub No. 39 Tahun 2021kembali memperpanjang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021.
Perpanjangan itu akibat adanya lonjakan kasus aktif
yang mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa pekan terakhir, membuat
seluruh pihak harus ekstra waspada mencegah Ibu Kota masuk ke fase genting
pascalibur Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga:
Sekolah yang Termasuk Wilayah PPKM Level 3 Dibatasi Maksimal 4 Jam Pelajaran
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi
DKI Jakarta, kondisi pandemi di Ibu Kota menunjukkan tren yang mengkhawatirkan,
karena peningkatan terjadi terus-menerus dan signifikan, terutama pascalibur
lebaran.
Kadiskes Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan,
pada tanggal 31 Mei 2021 saja atau tepatnya saat perpanjangan PPKM Mikro
sebelumnya, kasus aktif di Jakarta sudah menunjukkan angka 10.658 denganpositivity
rate7,6 persendari hasil tes PCR.
"Selama dua minggu ini, kenaikannya konstan dan
cenderung mengalami lonjakan hinggaper 14 Juni 2021 kasus aktif di
Jakarta mencapai angka 19.096atau naik 9.000-an kasus. Bahkan, beberapa
hari ini pertambahan kasusnya mencapai 2.000, 2.300, 2.400, dan 2.700 dengan
kenaikanpositivity rateyang juga signifikan di angka17,9
persen," kata Widyastuti.
Baca Juga:
Polres Samosir Gelar Operasi Yustisi dan PPKM Mikro
Sementara itu, Gubernur Anies Baswedan tengah
menguatkan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran Forkopimda serta seluruh
elemen masyarakat guna mengintervensi dan mengantisipasi agar Jakarta tak masuk
ke fase genting.
Nantinya, penguatan ini akan diimplikasikan dalam
berbagai kegiatan, seperti operasi gabungan guna membentuk pendisiplinan
kolektif.
Berdasarkan pengalaman pada tahun lalu, jika Jakarta
masuk fase genting, maka Pemprov DKI harus menarik rem darurat yang akan
berdampak pada perekonomian.