WahanaNews.co I Menanggapai maraknya penebangan hutan
kayu di Sorong Raya yang sangat meresahkan warga, merusak ekosistem dan
merugikan Negara.Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Hendrik
Runaweri, meminta agar sistem pengawasan diperketat pihak terkait.
Baca Juga:
Klarce Jelaskan Makna dari HUT ke 15 Tahun KNPB
Pengawasan ketat diminta dilakukan Dinas Kehutanan Provinsi,
Kota dan Kabupaten, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan juga bersama tim gabungan.
Baca Juga:
Balai PSKL Sebut Masyarakat Punya Kesempatan Mengajukan Hak Pengelolaan Lewat Program Perhutanan Sosial
Hendrik Runaweri secara tegas meminta aparat penegak hukum
untuk menangkap para pelaku kejahatan di bidang kehutanan, khususnya penebangan
kayu tanpa disertai dokumen atau izin pemanfaatan kayu (IPK).
"Tangkap dan Laporkan para penjarah hutan kayu di Provinsi
Papua Barat termasuk di Sorong Raya," tegas Hendrik Runaweri, setelah
mengadakan diskusi bersama pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri
Sorong, di Vega Hotel Kota Sorong, Sabtu, (05/06/2021).
Selain itu, Hendrik Runaweri juga menjelaskan pihaknya telah
mengadakan MoU bersama Polda Papua Barat untuk meningkatkan sistem pengawasan
keamanan hutan.
Pasalnya, hutan adalah suatu kawasan yang ditumbuhi
pepohonan yang merupakan suatu kesatuan hidup alam hayati bersama alam
lingkungannya sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Pokok Kehutanan tentang
Kehutanan.
Definisi hutan yaitu suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan. Kalau sumber daya alam berupa kayu dibabat habis tanpa izin maka
Dinas Kehutanan Provinsi, Kota dan Kabupaten harus tegas terhadap oknum-oknum pemain kayu.
Ketua Dewan Adat Sayosa Raya, Musa Khampak sebelumnya
menegaskan kondisi hutan di Sayosa Raya terancam, karena lima Distrik yang
berada di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat ini menjadi sasaran empuk
perambah hutan kayu.
Banyak cukong kayu tak henti-hentinya membabat hutan di
Distrik Sayosa, Distrik Sayosa Timur, Distrik Wemak, Distrik Maudus dan Distrik
Snok.
Kelima Distrik ini memiliki hutan yang ditumbuhi pelbagai
jenis kayu, membuat para perambah hutan merayu penduduk desa untuk membabat
habis hutan serta menjualnya dengan harga murah.
Ketegasan Musa Khampak mendapat tanggapan serius dari Kepala
Dinas Provinsi Papua Barat. Pihaknya meminta setiap pos pengamanan kehutanan
harus perketat pengawasannya baik di penebangan hutan, pengolahan kayu dan
pengangkutan kayu menuju Industri atau Tempat pengolahan kayu.
"Petugas di setiap Pos harus memeriksa secara terperinci
surat ijin. Jika tidak lengkap, silahkan tahan dan proses hukum," tegas
Hendrik.
Ia mengingatkan ada banyak cela penjarah hutan mengelabui
petugas lapangan maka perlu penambahan pos pengamanan.
Disebutkan Hendrik, selama pandemi covid 19 ini,
data investigasi media, dana patroli pengawasan hutan tidak ada. Untuk
meningkatkan pengawasan terpadu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi menegaskan,
harus ada penambahan pos pengawasan dan dana pengawasan sehingga tim gabungan
dapat bekerja dengan tertib. (tum)