"Tangkap dan Laporkan para penjarah hutan kayu di Provinsi
Papua Barat termasuk di Sorong Raya," tegas Hendrik Runaweri, setelah
mengadakan diskusi bersama pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri
Sorong, di Vega Hotel Kota Sorong, Sabtu, (05/06/2021).
Baca Juga:
Klarce Jelaskan Makna dari HUT ke 15 Tahun KNPB
Selain itu, Hendrik Runaweri juga menjelaskan pihaknya telah
mengadakan MoU bersama Polda Papua Barat untuk meningkatkan sistem pengawasan
keamanan hutan.
Pasalnya, hutan adalah suatu kawasan yang ditumbuhi
pepohonan yang merupakan suatu kesatuan hidup alam hayati bersama alam
lingkungannya sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Pokok Kehutanan tentang
Kehutanan.
Baca Juga:
Balai PSKL Sebut Masyarakat Punya Kesempatan Mengajukan Hak Pengelolaan Lewat Program Perhutanan Sosial
Definisi hutan yaitu suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan. Kalau sumber daya alam berupa kayu dibabat habis tanpa izin maka
Dinas Kehutanan Provinsi, Kota dan Kabupaten harus tegas terhadap oknum-oknum pemain kayu.