"Petugas di setiap Pos harus memeriksa secara terperinci
surat ijin. Jika tidak lengkap, silahkan tahan dan proses hukum," tegas
Hendrik.
Baca Juga:
Klarce Jelaskan Makna dari HUT ke 15 Tahun KNPB
Ia mengingatkan ada banyak cela penjarah hutan mengelabui
petugas lapangan maka perlu penambahan pos pengamanan.
Disebutkan Hendrik, selama pandemi covid 19 ini,
data investigasi media, dana patroli pengawasan hutan tidak ada. Untuk
meningkatkan pengawasan terpadu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi menegaskan,
harus ada penambahan pos pengawasan dan dana pengawasan sehingga tim gabungan
dapat bekerja dengan tertib. (tum)