WahanaNews.co I Terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) Provinsi Bali dan Kota Denpasar berupaaci-aci(upacara adat) dan sesajen tahun anggaran 2019-2020, kini Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram diberhentikan sementara dari jabatannya.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Hal itu dikatakan Wali KotaDenpasarI Gusti Ngurah Jaya Negara kepada wartawan, Jumat (6/8/2021) setelah pihak Kejari Denpasar menetapkan I Gusti Ngurah Bagus Mataram menjadi tersangka.
"Ini statusnya sudah tersangka ada juga langkah administrasi yang kita lakukan, misal ada ketentuan apabila PNS itu sudah menjadi tersangka, (maka) sementara diberhentikan atau pemberhentian sementara," kata Wali KotaDenpasarI Gusti Ngurah Jaya Negara kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Pemberhentian sementara dilakukan sesuai Pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Pemberhentian dilakukan agar yang bersangkutan fokus menjalani proses hukum.