"Diberhentikan sementara sebagai PNS tujuannya supaya yang bersangkutan fokus menjalani proses hukum yang dihadapi, biar yang bersangkutan fokus dan kooperatif dalam pemeriksaan. Itu kan pemberhentian sementara, kalau tidak terbukti pasti dikembalikan lagi," terangnya.
Baca Juga:
Jaksa: Orang Bisa Bohong, Tapi Bukti Elektronik Tak Bisa dalam Kasus Nadiem
Meski telah dilakukan pemberhentian, Jaya Negara mengatakan dirinya belum menentukan pengganti sementara I Gusti Bagus Ngurah Mataram dari kursinya sebagai Kadisbud Kota Denpasar.
"Kalau memang penggantinya itu belum kita tentukan nanti. Apakah Plt atau siapa, belum kita bicarakan," katanya.
Baca Juga:
Gugatan Praperadilan Kadinkes P2KB Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias Ditolak Hakim
Jaya Negara menegaskan pihaknya di PemkotDenpasarmenghormati proses hukum yang ada karena Indonesia adalah negara hukum. Pihaknya juga mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Sejauh yang bersangkutan belum divonis minimal ada langkah pendampingan, pendampingan sesuai aturan. Tapi saya minta yang bersangkutan tetap sangat kooperatif memberikan informasi karena ini kan masih kita menghormati cara pandang masing-masing," kata Jaya Negara.