"Diberhentikan sementara sebagai PNS tujuannya supaya yang bersangkutan fokus menjalani proses hukum yang dihadapi, biar yang bersangkutan fokus dan kooperatif dalam pemeriksaan. Itu kan pemberhentian sementara, kalau tidak terbukti pasti dikembalikan lagi," terangnya.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Toba Tetapkan RS Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Meranti Barat
Meski telah dilakukan pemberhentian, Jaya Negara mengatakan dirinya belum menentukan pengganti sementara I Gusti Bagus Ngurah Mataram dari kursinya sebagai Kadisbud Kota Denpasar.
"Kalau memang penggantinya itu belum kita tentukan nanti. Apakah Plt atau siapa, belum kita bicarakan," katanya.
Baca Juga:
Kejari Kota Depok: Dua Terdakwa Korupsi Kredit Investasi BRI di Cinere Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Jaya Negara menegaskan pihaknya di PemkotDenpasarmenghormati proses hukum yang ada karena Indonesia adalah negara hukum. Pihaknya juga mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Sejauh yang bersangkutan belum divonis minimal ada langkah pendampingan, pendampingan sesuai aturan. Tapi saya minta yang bersangkutan tetap sangat kooperatif memberikan informasi karena ini kan masih kita menghormati cara pandang masing-masing," kata Jaya Negara.