Sebelumnya, Kejari Denpasar menetapkan Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) Provinsi Bali dan Kota Denpasar berupaaci-aci(upacara adat) dan sesajen tahun anggaran 2019-2020.
Baca Juga:
Jaksa: Orang Bisa Bohong, Tapi Bukti Elektronik Tak Bisa dalam Kasus Nadiem
Sebelumnya, Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala menetapkan Kadisbud I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah hingga adat selaku pihak penerima, seperti bendesa, kelihan adat, dan pekaseh subak, serta pengumpulan barang bukti, membaca laporan hasil penyidikan, dan dilakukan ekspose perkara.
Baca Juga:
Gugatan Praperadilan Kadinkes P2KB Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias Ditolak Hakim
Dari hasil itu, telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal 2 alat bukti. Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menetapkan status tersangka. (JP)