Sebelumnya, Kejari Denpasar menetapkan Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) Provinsi Bali dan Kota Denpasar berupaaci-aci(upacara adat) dan sesajen tahun anggaran 2019-2020.
Baca Juga:
LSM JAMAK Minta Kejati DKI Perintahkan Penyelidikan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Terminal Senen
Sebelumnya, Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala menetapkan Kadisbud I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah hingga adat selaku pihak penerima, seperti bendesa, kelihan adat, dan pekaseh subak, serta pengumpulan barang bukti, membaca laporan hasil penyidikan, dan dilakukan ekspose perkara.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Auto Disabel Depkes Tahun 2020 Sebesar Rp36 Miliar Bebas?
Dari hasil itu, telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal 2 alat bukti. Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menetapkan status tersangka. (JP)