WahanaNews.co I Terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) Provinsi Bali dan Kota Denpasar berupaaci-aci(upacara adat) dan sesajen tahun anggaran 2019-2020, kini Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram diberhentikan sementara dari jabatannya.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Toba Tetapkan RS Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Meranti Barat
Hal itu dikatakan Wali KotaDenpasarI Gusti Ngurah Jaya Negara kepada wartawan, Jumat (6/8/2021) setelah pihak Kejari Denpasar menetapkan I Gusti Ngurah Bagus Mataram menjadi tersangka.
"Ini statusnya sudah tersangka ada juga langkah administrasi yang kita lakukan, misal ada ketentuan apabila PNS itu sudah menjadi tersangka, (maka) sementara diberhentikan atau pemberhentian sementara," kata Wali KotaDenpasarI Gusti Ngurah Jaya Negara kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Baca Juga:
Kejari Kota Depok: Dua Terdakwa Korupsi Kredit Investasi BRI di Cinere Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Pemberhentian sementara dilakukan sesuai Pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Pemberhentian dilakukan agar yang bersangkutan fokus menjalani proses hukum.