WahanaNews.co
I Kapoda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak minta pelaku usaha, masyarakat dan pekerja mematuhi
peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Kamis, (08/07/2021).
Baca Juga:
Kapoldasu Tinjau Pembangunan Masjid Allfalah Desa Sukanalu di Tanah Karo
Pemerintah
daerah Sumatera Utara menetapkan PPKM Mikro mulai tanggal 6-20 Juli mendatang.
Baca Juga:
Kapolres Sibolga Diganti, Kapoldasu Tugaskan AKBP Ahmad Fauzy
Kapolda
menegaskan hal itu dalam Rapat kerja dengan Wakapolda dan Pejabat Utama serta
Para Kapolres, PPKM Mikro yang telah ditetapkan melalui Instruksi Gubernur No
188.54/26/Inst/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan
Pengoptimalan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan.