Baca Juga:
Irjen Pol Whisnu Hermawan Raih Kapolda Terbaik, Ketum DPW PPMI Provinsi Sumut Ucapkan Selamat dan Apresiasi!
Sedangkan
tempat hiburan lainnya seperti seperti klub malam, diskotik, pub, karoke,
Bar/rumah minum, griya pijat, spa dan area permainan ketangkasan lainya
pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung
50% dan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga:
Kapoldasu Kunker di Pakpak Bharat
Panca
yang juga mantan Kapolda Sulut ini mengajak elemen masyarakat baik itu
Organisasi Masyarakat, kelompok sosial masyarakat hingga civitas akademik untuk
turut serta berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam rangka mempercepat akselerasi
proses vaksinasi, dengan tujuan segera terwujudnya kekebalan kelompok atau herd
immunity.