Kapolda
memerintahkan kepada Kapolres Jajaran Meningkatkatkan Operasi yustisi,
menegaskan Jam Operasioal bagi pelaku-pelaku usaha serta kegiatan-kegiatan
perkantoran/tempat kerja pada zona merah dilakukan dengan menerapkan Work From
Home (WFH) 75%, Work From Office (WFO) 25%. Selain Zona Merah pembatasan
dilakukan dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.
Baca Juga:
Irjen Pol Whisnu Hermawan Raih Kapolda Terbaik, Ketum DPW PPMI Provinsi Sumut Ucapkan Selamat dan Apresiasi!
Pelaksanaan
kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan diterapkan pembatasan
Jam Operasional sampai pukul 17.00 WIB dan Pembatasan kapasitas pengunjung 25%
dengan penerapan Protokol kesehatan yang ketat, begitu juga dengan warung
makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.
Baca Juga:
Kapoldasu Kunker di Pakpak Bharat
"Saya
perintahkan Kapolres dan Kapolsek bersama dengan TNI, Satpol PP dan satgas
covid 19 serta gandeng Potensi masyarakat lainnya diwilayah masing-masing agar
mengoptimalkan operasi yustisi secara masiv, antisipasi Potensi kerumunan yang
mungkin terjadi selama Perpanjangan PPKM Mikro baik yang berhubungan dengan
kegiatan ekonomi, perkantoran atau kegiatan yang dapat melanggar protokol
kesehatan, berikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar,"
tegas Kapolda.