WahanaNews.co | Polsek
Tambora bersama Tiga Pilar gencarkan lagi kegiatan edukasi dalam pendisiplinan
penggunaan masker bagi masyarakat.
Di masa penerapan PPKM Darurat, sebanyak 28 warga
Tambora terjaring tidak menggunakan masker oleh petugas gabungan dalam Operasi
Yustisi yang digelar, Selasa (06/7/2021).
Baca Juga:
Perdagangan Anak di Tambora, Muncikari Janjikan Uang dan Apartemen
Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan di Jalan KH
Mansyur, Kelurahan Tambora, Jakarta Barat dan sebanyak 21 personil gabungan
diterjunkan dalam operasi tersebut terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub
dan petugas pemadam kebakaran.
Kapolsek Tambora Kompol Moh. Faruk Rozi mengatakan
bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus
Covid-19.
"Ada 28 orang terjaring dalam operasi yustisi hari ini.
21 personil diterjunkan," ujar Kompol Moh. Faruk Rozi saat dikonfirmasi.
Baca Juga:
Sindikat Judi Online, Polisi Selidiki Pelakunya Miliki Ratusan Kartu ATM
Kata Kapolsek, kegiatan seperti ini secara
berkelanjutan akan terus dilakukan mengingat pentingnya penerapan protokol
kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
28 orang pelanggar prokes tersebut diberi sanksi
sosial dan denda administrasi. (Tio)