WahanaNews-Sumut I Lahan yang terletak di kawasan puncak 2000 Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo yang sudah dibeli oleh Mujianto, namun belakangan ini sempat diperbincangkan, bahkan ada terbit di koran kalau tanah tersebut adalah tanah adat.
Pasalnya lahan yang luasnya berkisar 105 hektar di puncak 2000 itu berada di wilayah Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo merupakan sebagian tanah adat dan tanah milik masyarakat.
Baca Juga:
Muncikari Siksa Putri Korban Prostitusi Anak: Diculik dan Disekap Sebulan di Rumah Gang Nelva Kabanjahe
Hal tersebut disampaikan Kasman Tarigan Alias Batu Tarigan (71) warga Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah kepada wartawan, Selasa (7/9/2021) di Kabanjahe.
Dijelaskannya, tanah tersebut awalnya di jual kepada Kongsi Tarigan pada Tahun 1980 lalu dan Kongsi Tarigan menjualnya kembali kepada Taher dan selanjutnya di jual kepada Mujianto hingga saat ini.
Didalamnya ada juga ikut di jual tanah milik Almarhum Kuasa Tarigan, Almarhum Gepong Tarigan, Almarhum Cukup Ginting dan Almarhum Morah Perangin-Angin.
Baca Juga:
Pemesan Prostitusi Anak di Karo adalah Pedofil Pekerja Hukum Gerejawi
“Yang ikut kami jual itu merupakan tanah warisan dan bukan tanah adat dan tidak ada masalah sama sekali,” kata Kasman.
Dijelaskannya, sewaktu dilakukan penjualan lahan itu, ditandatangani dengan akta Camat Tigapanah Liwan Tarigan pada Tahun 1980 dan diketahui oleh Kepala Desa Kacinambun Langit Tarigan pada saat itu dan sekarang sudah almarhum. Juga ikut serta Simantek Kuta Kacinambun Perangin-Angin mergana, Kalimbubu Ginting mergana dan anak beru Tarigan Mergana.
"Ahli waris simanteki kuta mengetahuinya dan saya tidak setuju tanah itu disebut tanah adat, karena sebagian didalamnya tanah masyarakat," ujar Kasman Tarigan.
Adapun ahli waris dari Simanteki Kuta, Almarhum Pa Gening Perangin-angin, keturunannya Udin Perangin-angin,Tanding Perangin-angin, Bapa Model Perangin-angin, Mangat Perangin-angin dan Tegun Senina Gantin Perangin-angin.
Sedangkan anak Beru Kuta, Kasman Tarigan, Matius Tarigan dan Kalimbubu Taneh Pen Ginting, Risman Ginting. "Semuanya mengetahui masalah tanah itu," tambah Kasman.
Lanjut dikatakannya, tanah yang dijual kepada saudara Mujianto sah dan resmi oleh anak kampung Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah melalui panitia yang dihunjuk oleh masyarakat berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat.
“Penjualan lahan kepada Mujianto itu bukan dibawah tangan," jelas Kasman. (tum)