SUMUT.WAHANANEWS.CO - Ojahan Sinurat, kuasa hukum keluarga korban Rusman Maralen Situngkir (61), menegaskan akan mengawal kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Tiromsi Sitanggang (57) hingga vonis hakim dijatuhkan.
"Saya, Ojahan Sinurat, S.H. & rekan, akan mengawal terus penanganan kasus ini, tidak hanya penetapan tersangka saja, tetapi hingga hakim menjatuhkan vonis kepada pelaku," tegas Ojahan Sinurat didampingi abang korban, Haposan Situngkir, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga:
Terdakwa Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Pembunuhan Berencana
Pihak keluarga berharap polisi mengungkap seluruh pelaku dan motif pembunuhan tersebut. Mereka yakin masih ada pihak lain yang terlibat.
"Motifnya juga harus segera dibongkar oleh polisi, kenapa pelaku begitu tega menghilangkan nyawa suami sendiri. Kami percaya polisi punya kemampuan untuk menuntaskan perkara ini," ujar Ojahan Sinurat.
Tiromsi Sitanggang, Notaris dan Dosen, Ditetapkan Tersangka
Baca Juga:
Panca Darmansyah, Pelaku Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Didakwa Pembunuhan Berencana
Tiromsi Sitanggang, seorang notaris dan dosen di Kota Medan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap suaminya. Peristiwa tersebut terjadi di kediaman mereka di Jalan Gaperta, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan. Awalnya, pelaku melaporkan kematian korban sebagai kecelakaan lalu lintas kepada abang korban, Haposan Situngkir.
"Ini kasus udah lama, awalnya dilaporkan oleh pelaku korban kecelakaan dan meninggal dunia," kata Alexander, Selasa (17/9/2024).