WahanaNews.co I Retribusi dari parkir kendaraan
disetiap daerah salah satu kantong pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tentu
saja regulasi tentang tarif parkir berbeda disetiap daerah. Tak jarang pula
lahan parkir dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan
keuntungan pribadi.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: Jaga, Rawat, Kembangkan Geopark Kaldera Toba
Sektor perparkiran Kabupaten Samosir sebagai daerah wisata bertaraf
internasional diharapkan menjadi penyumbang PAD yang signifikan, jika dikelola
dengan baik dan profesional.
Dasar Hukum Penerimaan Retribusi Parkir di Kabupaten Samosir
adalah : 1. Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir di Tepi
Jalan 2. Peraturan daerah No. 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa usaha 3. Peraturan
Daerah No. 16 Tahun 2011 Tentang Kerja Sama Daerah 4. Peraturan Bupati Samosir No.
65 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum 5. Peraturan
Bupati Samosir No. 47 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Terminal, Tempat
Khusus, Parkir Sandar Kapal, Jasa Inap/Istirahat Kapal, Jasa Masuk Pelabuhan
dan Jasa Masuk Pemeliharaan Dermaga.
Baca Juga:
Potensi Perpecahan Tinggi, MARTABAT Prabowo-Gibran Imbau Masyarakat Kawasan Otorita Danau Toba Bentuk 7 Kabupaten/Kota dan 300 Desa Baru Ketimbang Provinsi Tapanuli
Pengelolaan parkir harus didukung dengan penataan tempat
parkir baik roda dua atau lebih, sehingga tidak menimbulkan kesemberautan.