"Disepakati rencana pelaksanaan pada bulan maret 2021,"
terang Sardo Sirumapea melalui WhatsApp.
Baca Juga:
Penganiayaan di Samosir Buka Kembali, Korban Sebut Perdamaian Terjadi Dalam Kondisi Tidak Stabil
Target PAD dari retribus parkir di Kabupaten Samosir
berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan Tahun Anggaran
2021 ditetapkan sebesar Rp247.000.000 (dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
Lokasi pengutipan parkir berdasarkan surat perjanjian kerja
sama yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir dilokasi pengutipan
parkir adalah sebagai berikut.
Baca Juga:
Potong 15 Persen Dana Bantuan, Kejaksaan Bongkar Modus Korupsi Kadis Sosial Samosir
A. Parkir Tepi Jalan Umum : 1. Tomok parsaoran- omok induk target
Rp600.000/bulan. 2. Desa Siallagan Pinda Raya target Rp100.000/bulan. 3. Jln.
Simpang 3 Pelabunan Simanindo target Rp100.000/bulan. 4. Pasar Nainggolan Target
Rp600.000/bulan. 5. Pasar Ambarita target Rp580.000/bulan. 6. Kecamatan Panggururan
target Rp5.800.000/bulan. 7. Menara Pandang Tele target Rp750.000/bulan. 8. Sipitu
Dai target Rp200.000/bulan.