Berkaitan dengan hal tersebut, beberapa titik lokasi parkir
di Kabupaten Samosir akan dikelola pihak ketiga dengan cara tender atau lelang
dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Penganiayaan di Samosir Buka Kembali, Korban Sebut Perdamaian Terjadi Dalam Kondisi Tidak Stabil
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Sardo
Sirumapea yang dikonfirmasi WahanaNews.co membenarkan perihal tersebut.
"Rencana lelang parkir di Kabupaten Samosir telah
dibahas, pada tanggal 11 Februari 2021, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas
Perhubungan telah melaksanakan rapat bersama BPKAD, Bapeda, Kabag hukum dan
Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk melakukan pembahasan terkait rencana
pelaksanaan pelelangan retribusi parkir di Kabupaten Samosir," kata Kepala
Dinas.
Baca Juga:
Potong 15 Persen Dana Bantuan, Kejaksaan Bongkar Modus Korupsi Kadis Sosial Samosir
Dikatakanya, pembahasan tersebut disepakati bahwa pelelangan
parkir dapat dilaksanakan melalui pengadaan jasa atau kerja sama Pemerintah, namun
masih diperlukan kajian.