Kemudian dugaan fiktif kegiatan Dana Desa Panaungan, Sipirok TA 2019/2020
dengan estimasi kerugian negara menurut ahli Rp873. 939.095 yang dalam waktu
dekat tersangka yang kini ditahan juga akan segera di limpahkan ke PN Tipikor
Medan.
"Selain itu masih
ada tiga kasus lain yang menyangkut penggunaan anggaran TA 2019/2020 di tingkat
SKPD yang masih dalam penyelidikan," jelasnya.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Pada Bidang Asset dan Tata Usaha Negara, Kejari Tapsel menerima sebanyak 63 SKK
(Surat Kuasa Khusus) dari PTPN III Hapesong. Sebanyak 9 SKK dengan nilai asset
Rp480 juta berhasil diselamatkan, dan sisanya masih dalam proses.
Kejari Tapsel juga satu-satunya di Sumatera dan kedua di Indonesia yang saat
ini melakukan penyidikan tambahan terkait perambahan hutan untuk berkebun
kelapa sawit di Kecamatan Angkola Selatan terhadap dugaan dua tersangkanya TR
dan AP.
"Dimana tersangka TR dan AP, sedang tahap persidangan. Penuntut umum pada
Kajari Tapsel telah menuntut kedua tersangka masing-masing 5 tahun
penjara dan denda Rp1,5 milyar. Putusannya 26 Juli 2021 mendatang,"
pungkasnya.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Pada bidang pidana umum
disampaikan ada sebanyak 99 SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang di
limpahkan pihak Kepolisian Tapsel dan 75 berkas dari 99 SPDP sudah lanjut
pengadilan dan 55 berkas SPDP sudah diputus selebihnya dalam proses.
"Dari berkas pidana umum yang diterima kasus yang paling menonjol itu
adalah kasus narkoba jenis sabu dan cabul baik dilakukan oleh orang dewasa
maupun anak-anak," tutup SamanDohar. (tum)