SUMUT.WAHANANEWS.CO - Setelah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka pada tanggal 24 Februari 2026 dalam kasus tindak pidana korupsi pada penerimaan uang negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait jasa kepelabuhan dan kenavigasian Pelabuhan Belawan tahun 2023-2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru pada Kamis (26/03/2026).
Tersangka baru bernama RVL (61 tahun, laki-laki), warga Perumahan Duren Sawit Baru Blok A 9 Nomor 25 Jakarta Timur, menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 sampai Oktober 2024.
Baca Juga:
Proyek Strategis Danau Toba Diguncang Korupsi Rp13 Miliar, Pengawas Konstruksi Masuk Bui
Alasan Penetapan Tersangka
Kepala Kejati Sumatera Utara, Dr Harli Siregar, menyampaikan penetapan status tersangka dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan Otoritas Pelabuhan dan telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
Baca Juga:
PPK Proyek Waterfront City Samosir Ditahan, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar
"Dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023-2024, diperoleh data kapal dengan Grose Tonase di atas 500 yang masuk perairan wajib pandu Pelabuhan Belawan, namun tidak masuk dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh RVL beserta tiga tersangka lainnya," jelasnya.
Kerugian Negara dan Pasal Yang Dilanggar
Perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah.
"Tersangka dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar Harli.
Penahanan dan Langkah Selanjutnya
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tanggal 26 Maret 2026 dengan masa penahanan awal 20 hari di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
"Tim penyidik akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan dan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan keterlibatan pihak lain sesuai aturan hukum," tutupnya.
[Redaktur:Dedi]