WahanaNews.co I Penyidik dari Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeladahan di Kantor PDAM Tirta Lihou
dan rumah dinas Diretur Utama, Betty Sinaga di Jalan Jon Horailam Saragih,
Kecamatan Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Kamis (01/07/2021).
Baca Juga:
Dua TA Rp 114 Miliar, Kejatisu Diminta Usut Dana Covid-19 di Dairi
Penggeladahan ini terkait penanganan perkara dalam dugaan
tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan sambung rumah (SR) untuk
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kasi Intel Kejari Simalungun, Ratno Pasaribu menyampaikan,
dari program hibah air minum dengan total
4.637 sambungan, dengan rincian
2.637 SR tahun 2019 dan 2.000 SR tahun 2018, terjadi tindakan pemungutan
liar (pungli) dalam pemasangan sambung rumah (SR) kepada masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR) yang dilakukan PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun
Baca Juga:
Kajari Diminta Serius dan Transparan Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabupaten Asahan
"Penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas direktur PDAM
yang terletak di komplek perumahan pegawai PDAM Tirta Lihou," kata Ratno
Pasaribu dalam pres relisnya, Kamis (01/07/2021).
Penggeledahan tersebut, kata Ratno Pasaribu, untuk mencari
dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan dan giat penggeledahan masih
berjalan sampai saat ini.
"Bahwa dalam perkara ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara belum menetapkan tersangka dan terkait kerugian negara masih
dilakukan perhitungan. Adapun total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan
SR-MBR mencapai Rp14.100.000.000 yang terdiri dari Hibah Rp6.000.000.000 pada
tahun 2018 dan hibah Rp 8.100.000.000 pada tahun 2019," katanya.
Tim juga menemukan berkas-berkas penting terkait penanganan
perkara di Rumah Dinas Direktur PDAM Tirta Lihou.
"Nanti penyidik akan mendalami sejauh mana peran
Direktur Utama dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemasangan
sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR) pada PDAM Tirta Lihou
Kabupaten Simalungun," kata Ratno Pasaribu. (tum)