Di akhir pernyataan persnya, Ketua PH tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum, baik gugatan laporan/pengaduan kepada KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), dan instansi penegak hukum atau melakukan upaya hukum yang dibenarkan oleh Undang-undang, untuk menegakkan hukum dan keadilan pemilih (melindungi hak konstitusi klien kami dan masyarakat) serta mencegah terjadinya pengulangan tindakan pelanggaran Bawaslu dan KPU Labura.
Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus, menjelaskan bahwa Bawaslu Labura sudah melaksanakan regulasi tahapan sengketa proses Pilkada sesuai Peraturan Bawaslu No. 02 Tahun 2020. Dalam tahapan sengketa Pilkada, terdapat laporan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Ahmad Rijal dan Darno). Dalam regulasinya, terdapat proses rapat mediasi tertutup dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Hasil dari mediasi didapat kesepakatan bahwa pelapor diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran di KPU Labura pada tanggal 04 September 2024, dengan status dikembalikan.
Baca Juga:
KPU Labura Genjot Partisipasi Pemilih Pemula di Pilkada 2024
Kemudian, dari kesepakatan KPU Labura menerima perbaikan dokumen pendaftaran dari Paslon Ahmad Rijal dan Darno, di mulai tanggal 16 s/d 17 September 2024. Bawaslu menyarankan bagi pihak yang tidak dapat menerima hasil kesepakatan pada tanggal 15 September 2024, agar segera melaporkan kepada lembaga terkait sesuai aturan perundang-undangan.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]