SUMUT.WAHANANEWS.CO – Purnawirawan Polri dan akademisi, Kombes. Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH, menekankan pentingnya sinergi dalam melindungi anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Sumatera Utara. Hal ini disampaikannya usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema "Resolusi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) 2025" di Aula Patriatama Polrestabes Medan.
FGD yang dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja, serta para akademisi dari Universitas Brawijaya dan USU, bertujuan merumuskan strategi peningkatan perlindungan ABH di Sumut. Para peserta FGD yang terdiri dari unsur kepolisian, akademisi, dan praktisi hukum, membahas berbagai tantangan dan solusi dalam penanganan kasus ABH.
Baca Juga:
Longsor Susulan Pamah Simelir Langkat
Dr. Maruli Siahaan, yang dikenal dengan kepeduliannya terhadap isu anak, menyatakan bahwa penanganan ABH membutuhkan pendekatan holistik.
"Jika anak berhadapan dengan hukum, tugas kita bukan hanya menghukum, tetapi juga melindungi dan membimbing mereka agar kembali ke jalan yang benar," tegasnya.
Pria yang akrab dipanggil Dansui ini juga menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif untuk memberikan kesempatan kedua bagi ABH dan membantu mereka memperbaiki diri.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Bupati Dairi Terpilih Naik ke Tahap Penyidikan
Setelah FGD, Dr. Maruli Siahaan juga melakukan audiensi dengan Walikota Medan sekaligus Gubernur Sumatera Utara Terpilih, M Bobby Afif Nasution, di ruang kerja Kapolrestabes Medan.
Audiensi ini membahas sinergi lebih lanjut antara pemerintah, kepolisian, dan akademisi dalam upaya melindungi dan memberikan pembinaan kepada ABH di Sumut.
[Redaktur : Dedi]