WahanaNews.co | Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah rumah dan aset milik mantan Bupati
Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Rumah dan lahan milik terpidana 7 tahun penjara tersebut berada di
sejumlah lokasi di Kota Bandar Lampung. Tim KPK mendatangi beberapa lokasi, untuk
melakukan proses penyitaan.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Lokasi yang
didatangi adalah rumah pribadi Agung dan dua unit lahan kosong yang berada di
Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Way Halim, Lampung Utara. Kemudian satu gedung serba guna di Jalan
Pagar Alam, Kecamatan Labuhan Ratu.
Lurah
Kota Sepang Samsu membenarkan bahwa dia dipanggil untuk menyaksikan proses
penyitaan rumah Agung Ilmu Mangkunegara yang berada di wilayahnya. "Ya tadi diminta saksikan. Ada beberapa
lokasi tadi, di rumah pribadi sama dua lahan," kata Samsu.
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan pihaknya telah mengeksekusi
sejumlah aset milik terpidana 7 tahun tersebut yang berada di Bandar Lampung.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Penyitaan ini adalah pelaksanaan eksekusi
putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang nomor 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk
tanggal 2 Juli 2020," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Aset yang disita yakni, tanah 734 meter
persegi di Kelurahan Sepang Jaya, sebagaimana sertifikat hak milik nomor
329/Sp.J. Kemudian tanah dan bangunan
seluas 566 meter persegi dengan nomor sertifikat 845/Sp.J yang juga beralamat
di Kelurahan Sepang Jaya. Selanjutnya,
tanah dan bangunan seluas 8.396 meter persegi di Kecamatan Kedaton. Aset ini
memiliki dua sertifikat yakni nomor 7388/KD (bangunan) dan nomor 7389/KD
(tanah).
Lalu tanah dan bangunan seluas
1.340 meter persegi dengan nomor sertifikat 9440/Kedaton yang berada di
Kecamatan Kedaton.
Terakhir, tanah dan
bangunan seluas 835 meter persegi dengan nomor sertifikat 9784/KD yang juga
berada di Kecamatan Kedaton.
Seperti
diketahui, Agung divonis selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta
subsider 8 bulan kurungan atas kasus suap di Lampung Utara selama dia menjabat
dari 2015 - 2019.
Agung juga dihukum
membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 77,5 miliar.
Kemudian, hukuman tambahan berupa pencabutan
hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani
pidana pokok.
Kuasa hukum terpidana
Agung, Firdaus Franata Barus mengatakan, pihaknya diundang oleh tim KPK untuk
menyaksikan penyitaan rumah dan aset tersebut.
"Ya kami diundang untuk melihat langsung proses penyitaan sebagai perwakilan
dari terpidana Agung," kata Firdaus.
Menurut
Firdaus, penyitaan aset tersebut memang tertuang dalam putusan majelis hakim
Pengadilan Tipikor Tanjung Karang atas perkara korupsi yang menjerat kliennya. "Ini upaya penggantian uang kerugian
negara," kata Firdaus. (JP)