Wakil Bupati juga meminta penjelasan terhadap bantuan UMKM
dari Pusat.
Baca Juga:
Disbun Bengkalis Bagikan 33.160 Bibit Sawit Bersertifikat ke Poktan Senilai Rp2,4 Miliar Lebih
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Sherly Damayanti
mengatakan, pada tahun 2020 masyarakat yang menerima bantuan UMKM sebesar Rp2.400.000,-
dan pada tahun 2021 sebesar Rp1.200.000,-
"Setiap pelaku UMKM harus ada memiliki surat keterangan
dari Desa atau Kelurahan dan Kartu Tanda Penduduk juga, nanti akan di
verifikasi dari Kementerian Koperasi UMKM," kata Sherly.
Baca Juga:
Polda Riau Periksa Disbun Bengkalis Terkait Pengadaan Bibit Sawit 2022
Ia menjelaskan pada tahun 2021 jumlah bantuan penerima UMKM
sebanyak 9 juta pelaku UMKM seluruh Indonesia.