WahanaNews.co | Omma
Restaurant yang terletak di Jalan Raya Pekayon, Kota Bekasi, milik anak
Walikota Bekasi disegel petugas karena dianggap melanggar protokol kesehatan
(Prokes).
Sebelumnya pada Sabtu (5/6/2021), ada video laporan yang
beredar di media sosial dan sempat viral mengenai dugaan pelanggaran prokes di
restoran itu. Satgas Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
beserta aparat kepolisian pun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Baca Juga:
Pria Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
Saat ini, sesuai informasi yang disampaikan Kepala
Satpol-PP Bekasi, Abi Hurairah, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap
Omma Restaurant itu tadi malam, Minggu (6/6/2021).
"Intinya kami dari Satpol-PP Kota Bekasi melihat
perkembangan yang terjadi supaya jangan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,
kita mencoba untuk melakukan penyegelan," jelasnya kepada awak media, di
Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/6/2021).
Penyegelan dilakukan, lanjutnya, karena restoran
yang bersangkutan telah melanggar ketentuan jam operasional.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
"Penyegelan ini berlaku sampai dengan tiga
hari, kemudian kita lakukan nanti permohonan yang bersangkutan untuk membuka
segel dan akan kita buka segelnya suatu pembinaan saja," jelasnya.
Dia menambahkan, bila setelah segel dibuka, restoran
yang bersangkutan tetap melanggar ketentuan jam operasional di masa pandemi
Covid-19 ini, maka pihaknya akan menyegel secara permanen serta mencabut
izin usaha dari restoran tersebut
"Nanti apabila ditemukan yang bersangkutan masih beroperasi
di luar jam operasional, maka akan kita lakukan penyegelan permanen dengan
pencabutan izin termasuk denda," ungkapnya.