WahanaNews.co I Mengantisipasi semakin meningkatnya jumlah
terpapar Covid-19 di Kabupaten Toba, Propinsi Sumatera Utara, Bupati Toba, Poltak
Sitorus menerbitkan Surat Edaran.
Baca Juga:
Lebih Dukung Energi Bersih, ALPERKLINAS Apresiasi Emiten TOBA Lepas Pembangkit Batu Bara, Garap Proyek EBT 370 MW
Dalam surat edaran tersebut, Nomor : 440/ 3347
/Satgas/Covid-19/2021 secara tegas Bupati Toba menjabarkan tanggung jawab yang
diemban masing-masing bagian sebagai Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di
Kabupaten Toba.
Mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanakan pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian
penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toba dilakukan dengan beberapa hal.
Baca Juga:
Pemasangan Plang Kepemilikan Tanah di Lapangan Mini oleh OTK, Keturunan Napitupulu Keberatan
"Pertama, mengintensifkan disiplin protokol kesehatan
yaitu wajib menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan
sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan
mengurangi mobilitas yang berpotensi menimbulkan penularan," tulis Bupati
Toba Poltak Sitorus dalam surat edaran, Kamis (5/8/2021).