WahanaNews.co I Mengantisipasi semakin meningkatnya jumlah
terpapar Covid-19 di Kabupaten Toba, Propinsi Sumatera Utara, Bupati Toba, Poltak
Sitorus menerbitkan Surat Edaran.
Baca Juga:
Harkitnas Ke- 118 Tahun di Kabupaten Toba Kembali Nyalakan Api 'Boedi Oetomo'
Dalam surat edaran tersebut, Nomor : 440/ 3347
/Satgas/Covid-19/2021 secara tegas Bupati Toba menjabarkan tanggung jawab yang
diemban masing-masing bagian sebagai Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di
Kabupaten Toba.
Mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanakan pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian
penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toba dilakukan dengan beberapa hal.
Baca Juga:
Julkiffli Sinurat (Korban) Kecewa Dengan Hasil Pembacaan Tuntutan Oleh JPU Terhadap Kasus Kekerasan Dan Pencurian
"Pertama, mengintensifkan disiplin protokol kesehatan
yaitu wajib menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan
sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan
mengurangi mobilitas yang berpotensi menimbulkan penularan," tulis Bupati
Toba Poltak Sitorus dalam surat edaran, Kamis (5/8/2021).