Kelima, Tim Satgas Covid-19 sewaktu-waktu akan menggelar
razia penggunaan masker di tempat-tempat publik di Kabupaten Toba dan bagi
pelanggar akan dikenakan sanksi sosial.
Baca Juga:
Lebih Dukung Energi Bersih, ALPERKLINAS Apresiasi Emiten TOBA Lepas Pembangkit Batu Bara, Garap Proyek EBT 370 MW
Keenam, pelaksanaan dan penertiban protokol kesehatan di
pasar atau pekan dilakukan oleh Dinas Perinkop Kabupaten Toba, Dinas
Perhubungan Kabupaten Toba, Dinas Kesehatan Kabupaten Toba dan Satpol PP
Kabupaten Toba.
Baca Juga:
Pemasangan Plang Kepemilikan Tanah di Lapangan Mini oleh OTK, Keturunan Napitupulu Keberatan
Ketujuh, Lurah dan Kepala Desa mengoptimalkan kembali posko
Satgas Covid-19 tingkat desa/ kelurahan untuk pengendalian pandemi Covid-19
"Serta dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDesa) dan Dana Kelurahan secara akuntabel, transparan dan
bertanggung jawab sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 03 Tahun 2021 Tanggal 5 Februari 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan
Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk
pengendalian penyebaran Covid-19," tuturnya.