"Dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pertimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-2/PK/2021 Tanggal 8
Februari 2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan
Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19,"
sambungnya.
Baca Juga:
Tinjau SMP Negeri 2 Satu Atap Borbor, Bupati Toba Upayakan Perbaikan dari Dana Efisiensi
Kedelapan, Lurah dan Kepala Desa wajib mensosialisasikan
Surat Edaran ini kepada seluruh warga.
Kesembilan, pengawasan terhadap pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19
di Kabupaten Toba dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Toba,
kecamatan, dan desa atau kelurahan.
Baca Juga:
HUT Ke-115 Gereja HKBP Pangururan Resort Borbor ke-115, Bupati Toba Ajak Jemaat Jaga Kebersihan
"Kesepuluh, Surat Edaran ini mulai berlaku sejak
tanggal 3 Agustus 2021 sampai ada pemberitahuan selanjutnya," pungkasnya. (tum)