"Dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pertimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-2/PK/2021 Tanggal 8
Februari 2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan
Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19,"
sambungnya.
Baca Juga:
Lebih Dukung Energi Bersih, ALPERKLINAS Apresiasi Emiten TOBA Lepas Pembangkit Batu Bara, Garap Proyek EBT 370 MW
Kedelapan, Lurah dan Kepala Desa wajib mensosialisasikan
Surat Edaran ini kepada seluruh warga.
Kesembilan, pengawasan terhadap pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19
di Kabupaten Toba dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Toba,
kecamatan, dan desa atau kelurahan.
Baca Juga:
Pemasangan Plang Kepemilikan Tanah di Lapangan Mini oleh OTK, Keturunan Napitupulu Keberatan
"Kesepuluh, Surat Edaran ini mulai berlaku sejak
tanggal 3 Agustus 2021 sampai ada pemberitahuan selanjutnya," pungkasnya. (tum)