"Dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pertimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-2/PK/2021 Tanggal 8
Februari 2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan
Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19,"
sambungnya.
Baca Juga:
Diusung PDIP, Cabup Toba Poltak Sitorus Terang-terangan Dukung Bobby Nasution
Kedelapan, Lurah dan Kepala Desa wajib mensosialisasikan
Surat Edaran ini kepada seluruh warga.
Kesembilan, pengawasan terhadap pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19
di Kabupaten Toba dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Toba,
kecamatan, dan desa atau kelurahan.
Baca Juga:
Korupsi Jalan di Toba Samosir, Kejati Sumut Tetapkan 1 Tersangka Kasus
"Kesepuluh, Surat Edaran ini mulai berlaku sejak
tanggal 3 Agustus 2021 sampai ada pemberitahuan selanjutnya," pungkasnya. (tum)