WahanaNews-Sumut | Sungai Garoga yang membelah pemukiman warga Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, menawarkan keindahan yang luar biasa. Jernihnya air yang mengalir di antara bebatuan, menambah daftar serpihan surga di bumi pertiwi.
Ketergantungan masyarakat akan sungai Garoga membuat warga senantiasa harus menjaga, melestarikan serta menjaga ekosistem sungai. Salah satunya dengan membuat kearifan lokal lubuk larangan. Warga sepakat jika kawasan sepanjang 1.000 meter sungai Garoga dijadikan sebagai kawasan terlarang untuk mengambil ikan, baik dengan cara apapun, apalagi dengan cara yang dapat merusak lingkungan sungai.
Baca Juga:
Sebongkah Harapan Gadis Yatim Piatu Melihat Kembali Indahnya Dunia
Penaburan benih ikan mas, nila, dan jurung, menandai aliran sungai yang memiliki kedalaman 2 hingga 3 meter ini menjadi kearifan lokal lubuk larangan, sebagai tempat hidup dan berkembangbiaknya ikan-ikan air tawar.
"Disamping menjaga ekosistem air sungai, lubuk larangan 'Satahi ' kita jadikan sebagai kearifan lokal yang berpotensi meningkatkan PADes Desa Garoga," ujar Kepala Desa Garoga, Risman Rambe, Rabu (25/1/2023).
Risman menegaskan, pola privatisasi tradisional lubuk larangan yang menjadi kearifan lokal masyarakat, mendapat dukungan penuh dari PT Agincourt Resources. Hal ini ditandai dengan bantuan benih dan pakan yang digelontorkan perusahaan pengelola Tambang Emas Martabe tersebut.
Baca Juga:
Ini Langkah Agincourt Resources Menangkal Serangan "Monster" Plastik
"Baru sekitar 2 tahun. PT Agincourt Resources memberikan bantuan berupa 15 ribu benih ikan dan pakan 750 kg," timpalnya.
Sementara itu, pengurus lubuk larangan Satahi, Tua Parlaungan Simatupang, menyebutkan, kearifan lokal lubuk larangan Satahi adalah untuk kebersamaan masyarakat Garoga. Hasil budidaya ikan lubuk larangan dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dituturkannya, siapapun yang mengambil ikan di zona lubuk larangan, atau melanggar aturan yang ada, akan mendapatkan sanksi. Kawasan yang menjadi zona lubuk larangan ditandai dengan tali yang melintang di atas sungai.