WahanaNews.co I Pengadilan Negeri Simalungun, diduga
salah mengeksekusi objek lahan yang berlokasi di Afdeling VIII Bandar Besty,
Simalungun.
Baca Juga:
Tidak Kutip Biaya SK Perangkat, Pangulu Perdagangan II Layak Dicontoh
Dalam berita acara eksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan
Negeri Simalungun No. 1/Pdt Eks/2021 Sim, Jo No. 114/Pdt.G/2016/PN Sim Jo No. 98/Pdt/2018/PT
MDN Jo No. 1311K/Pdt 2019 tanggal 28 April 2021, disebutkan lahan yang dieksekusi
seluas kurang lebih 146 Ha terletak di Afdeling VIII PTPN III unit kebun Bandar
Betsy.
Sesuai berita acara tersebut tertuang didalamnya terdapat
250 batang pohon sawit, pohon rambung, kuburan dan kondisi semak belukar.
Baca Juga:
Pemkab Simalungun Bangun BLK Dekat KEK Sei Mangkei, MARTABAT Prabowo-Gibran: Perkuat Daya Saing Kawasan Industri
Namun kenyataannya dilapangan ribuan pohon sawit tanaman
masyarakat juga diduga diambil alih pihak pemohon eksekusi dalam hal ini PT.
PTPN III.