WahanaNews.co I Pengadilan Negeri Simalungun, diduga
salah mengeksekusi objek lahan yang berlokasi di Afdeling VIII Bandar Besty,
Simalungun.
Baca Juga:
Diduga Abaikan K3, Penanaman Pipa Tanpa APD di Kawasan KEK Sei Mangkei Tuai Sorotan
Dalam berita acara eksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan
Negeri Simalungun No. 1/Pdt Eks/2021 Sim, Jo No. 114/Pdt.G/2016/PN Sim Jo No. 98/Pdt/2018/PT
MDN Jo No. 1311K/Pdt 2019 tanggal 28 April 2021, disebutkan lahan yang dieksekusi
seluas kurang lebih 146 Ha terletak di Afdeling VIII PTPN III unit kebun Bandar
Betsy.
Sesuai berita acara tersebut tertuang didalamnya terdapat
250 batang pohon sawit, pohon rambung, kuburan dan kondisi semak belukar.
Baca Juga:
SMK I Negri Bandar Kekurangan Fasilitas Praktek,Butuh Perhatian Disdik Provinsi Sumut
Namun kenyataannya dilapangan ribuan pohon sawit tanaman
masyarakat juga diduga diambil alih pihak pemohon eksekusi dalam hal ini PT.
PTPN III.