WahanaNews.co I Hiruk pikuk persoalan wacana pengalihan
Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung oleh Bupati Kab. Tapanuli Utara
menjadikan Universitas Umum (sementara) bernama Universitas Tapanuli Raya (UNTARA)
masih berlanjut.
Baca Juga:
Percepatan Pembangunan dan Peningkatan SDM, Pemkab Samosir MoU dan MoA dengan IAKN Tarutung
Penolakan keras dari pihak Rektorat IAKN Tarutung diwakili Prof. Yusuf LK. Karena IAKN Tarutung juga saat ini sedang mempersiapkan diri menjadi Universitas Kristen Negeri (UKN) tetap dibawah naungan Kementerian Agama.
Baca Juga:
Puluhan Mahasiswa IAKN Tarutung KKN di Pakpak Bharat
"Kampanye" menentang wacana Bupati terus disiarkan oleh Prof.
Yusuf LK, baik melalui media sosial maupun melalui surat terbuka dan surat
resmi kepada pihak-pihak terkait.
Buntutnya, kemarin, Prof. Yusuf LK, melakukan pelaporan melalui
surat terbuka kepada pihak kepolisian dan pihak terkait atas adanya dugaan
pencemaran nama baik yang diduga dilakukan (AS) di media sosial kepada dirinya.
AS dilaporkan ke Polres Kab. Tapanuli Utara, dengan tuduhan dugaan
pelanggaran terhadap Undang Undang tentang Informasi Teknologi Elektronik
(ITE), Senin, (26/04/2021).
Kronologi sampai terjadinya pelaporan tersebut, awalnya Prof.
Yusuf LK, diwawancarai oleh salah satu TV Swasta Nasional terkait dengan perubahan
IAKN menjadi UKN (Universitas Kristen Negeri), yang kemudian dibagikan di Group
FB MTU 1 New.
Menurut Prof. Yusuf LK, pelaporan terhadap AS karena
mengirimkan komentar dilaman sosial media (facebook) yang bernada miring tidak
mengenakkan.
Komentar AS menyebutkan dalam laman komentar FB "Berapa
bayar Pak Prof. br wawancaranya? Atau da tayang ga. I"m Interest and Curios to
Wathched," tulis AS.
Lalu kemudian dibalas Prof. Yusuf LK, "Tak selamanya semua
harus dibayar selama saya perjuangkan kebenaran."
Kemudian dibalas lagi oleh AS "No Free lunch Sir (Dengan Emotion Ketawa)"
Bukan itu saja, dalam surat laporan terbuka itu, Prof. Yusuf
LK, juga melaporkan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan soal pemakaian Gelar (Drs)
yang disandang Bupati.
Menurut Prof. Yusuf LK,
gelar akademik S1 (Drs) tidak sesuai dengan SK Mendikbud No. 036/U/1993,
tetapi sepatutnya menyandang gelar "S.Sos" seperti diduga, Nikson Nababan saat
menjadi Pemimpin Redaksi/Wartawan Majalah BONA NI PINASA (01-07-2002 s/d 31-07-2003).
"Nikson Nababan, sebelum jadi Bupati: S.Sos," tulis Prof.
Yusuf LK, dalam laporanya.
Hal itu sesuai dengan Izajah yang diperoleh Nikson Nababan
dari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD" Yogyakarta tanggal 17
Desember 1995.
Demikian juga, masih dalam surat laporan terbuka, Prof.
Marlon Sihombing, sebagai Ketua Kajian Proposal pendirian UNTARA yang
disampaikan kepada Presiden RI, tak luput dilaporkan Prof. Yusuf LK. Termasuk didalamnya soal honor yang diterima
tim pengkaji (Universitas Sumatera Utara) dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli
Utara.
Karena menurut Prof. Yusuf LK, hasil kajian tim pendirian UNTARA
dengan mengambil alih IAKN Tarutung (berbentuk proposal dan sudah dikirimkan
ke Presiden Jokowi), tidak dapat dipercaya (tidak Valid), karena menghilangkan
data Mahasiswa/i IAKN Tarutung Tahun Ajaran 2015/2016.
Surat laporan terbuka tersebut di Polres Tapanuli Utara, diterima
oleh bagian SPKT, diterima Aipda I Barus.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara AKP Jonser
Banjarnahor dihubungi WahanaNews.co terkait laporan terbuka tersebut, membenarkan
bahwa surat laporan terbuka Prof. Yusuf LK sudah diterima oleh pihaknya.
"Surat terbuka sudah kita terima, namun laporan tersebut
belum bentuk Laporan Polisi. Kemarin kita sampaikan ke pelapor (Prof. Yusuf
Leonard Henok) untuk Laporan diduga ITE akan kita Kordinasikan dengan Ahli
Bahasa," tulis Kasatreskrim lewat pesan WA, Selasa (27/04/2021).
Disebutkan Prof. Yusuf LK, surat laporan terbuka tersebut
juga dikirimkan, kepada 1. Presiden Jokowi 2. Kepala Kepolisian RI 3. Ketua
KOMPOLNAS RI 4. Ketua Komisi III DPR RI 5. Menteri Dalam Negeri RI 6. Menteri
DIKBUD RI 7. Menteri Agama RI 8. Menteri PAN/RB RI 9. Ketua Dewan Pers 10.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara 11. Kepala Kepolisian Resort Tapanuli
Utara 12. Bupati Tapanuli Utara 13. Rektor USU 14. Rektor IAKN-Tarutung 15.
Dekan Fisip USU 16. Prof. Marlon Sihombing (Dosen FISIP USU) 17. Alfredo
Sihombing 18. Aries Manalu (Jurnalis MNC TV Grup). (tum)