Kedua, Presiden dan Kementerian LHK sangat memperhatikan
terkait dengan menjaga kelestarian hutan alam.
Baca Juga:
AMP-SAKA Desak Dinas DLHK Subulussalam Tegakkan UU Nomor 32 Tahun 2009
Ketiga, melakukan penanganan khusus terkait penyelesaian
konflik di Toba dan Kalimantan Tengah supaya cepat selesai dan menjadi model
penyelesaian konflik untuk daerah lain.
"Sehingga ke depan KLHK, KSPPM dan AMAN perlu duduk bersama
bersinergi untuk membicarakan model penyelesaian yang saya sampaikan tadi,"
paparnya.
Baca Juga:
Memanas, Sekelompok Orang Mengaku PT RBU Blokade Stockpile Coal Hauling Road MTN-PKP2B BUMD Baramarta Banjar Kalsel
"TPL dalam kaitan dengan pengrusakan lingkungan, limbah dan
lainnya, Kementerian LHK akan segera melakukan evaluasi khusus, termasuk
kinerja dan soal penebangan hutan alam sudah tidak boleh segera dicheck
oleh Sekjend," tambah Bu Siti.