Diakhir pertemuan Eva Junita Lumban Gaol, dan Mangitua
Ambarita menyampaikan secara resmi dokumen berisi tuntutan sebagai berikut;
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Benarkan Geledah KLHK
1. Melepaskan wilayah masyarakat adat Batak dari Klaim
Kawasan Hutan Negara, Konsesi PT TPL, Hak Pengeloaan (HPL) BPOPDT, dan
Area Pengembangan Food Estate, selanjutnya untuk diakui menjadi milik
masyarakat adat. 2. Mencabut Ijin Hak Pengelolaan Hutan Tanaman Industri
(HPHTI) PT TPL. 3. Meninjau ulang kebijakan Penyediaan Kawasan Hutan Untuk
Pembangunan Food Estate. 4. Melakukan Program penghijauan di Pusuk Buhit dengan
melakukan penanaman buah buahan khas Tano Batak sehingga berfungsi ekologis.
Delima Silalahi juga menyerahkan kepada Siti Nurbaya dokumen
pengaduan dari Masyarakat Desa Parbulu, Kecamatan Parmaksian terkait dengan
dugaan adanya pencemaran lingkungan yang diakibatkan aktivitas pembibitan PT
TPL di wilayah adat mereka. (tum)