WahanaNews.co I Dengan modal Rp2000 (dua ribu) disertai
ancaman agar tidak membeberkan perlakuannya kepada siapapun, ulah bejat
Miswanto Alias Udin (50) seorang Nazir Mesjid terbongkar telah mencabuli anak
dibawah umur.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Kini dia harus
berurusan dengan pihak yang berwajib, masuk jeruji besi di Sel tahanan Polres
Karo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Udin, Nazir Mesjid Desa Suka Maju Kecamatan Tigapanah
Kabupaten Karo diciduk anggota Sat Reskrim Unit PPA Polres Karo terkait adanya
Laporan Polisi Nomor: LP/B/661/VIII/2021/SPKT/Polres Tanah Karo/ Polda Sumateta Utara pada tanggal 7
Agustus 2021 karena telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Menurut data yang dihimpun dari penyidik UUPA Polres Karo, Minggu
(8/8/2021) kejadian ini terjadi pada hari Jumat (6/8/2021) sekira Pukul 12.00 Wib.