Menurut keterangan yang diperoleh penyidik UUPA Polres Karo,
bermula dari penuturan P. Perangin-angin mendapat cerita dari anak kandungnya,
sebut saja namanya Bunga (9) dan Melati (9) dan G (6) Mengatakan, bahwa M (7)
telah dicabuli oleh Miswanto alias Udin dan perbuatan tersangka pernah diintip
oleh G.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Adanya laporan itu P. Perangin-angin langsung memberitahukannya
kepada ibu kandung korban.
Untuk memastikannya, maka ibunyapun menanyakan hal tersebut kepada
M (7) dan mengakui kalau Miswanto Alias Udin ada melakukannya dengan cara
mencium bibir, pegang buah dada serta
menciumnya sebanyak 4 kali
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
"Aaya dia beri uang 2000 rupiah sembari mengancam untuk
tidak memberitahukan kepada siapa pun, jika dikasi tau maka pelaku menyumpahi
kedua orang tua saya dan mati, " tutur anak korban dengan polos kepada
ibunya.