Baca Juga:
Kasus Radioaktif Cikande: 22 Pabrik Sudah Didekontaminasi
Ary adalah salah seorang Agen BRI Link penyalur BPNT di Kampung Maja RT.06 RW. 02 Desa
Tamiang Kec. Gunung Kaler, Kab. Tangerang.
Ia mengaku sangat tertekan dengan adanya praktek pungli kepadanya
dan seperti yang terjadi pada Herlinah.
Baca Juga:
PHK di Tangerang Tak Hentikan Produksi, Pabrik Nike-Adidas Pindah Upah Murah
"Belum lama ini datang oknum Pegawai Desa bernama Muhidi dan
mengaku sebagai organ Lembaga datang kepada saya, meminta jatah kepada saya,
sebesar Rp20.000/KPM yang menggesek ke saya, padahal dalam persoalan program
BPNT tidak ada keterkaitannya dengan Pemerintahan Desa," ucap Ary, Selasa
(6/40/2020)