Parhalado dan jemaat HKBP Pabrik Tenun juga secara tertulis menyampaikan poin-poin yang menjadi keluhan mereka kepada Pimpinan HKBP. Diantaranya Pdt Rumondang Sitorus, yang pernah bertugas di HKBP Teladan dan HKBP Resort Pardamean Medan, melanggar mekanisme dan Aturan Peraturan HKBP, tanpa memperdulikan kritik dan masukan berbagai pihak.
Ditambahkan St H.Siahaan, St TS Nababan, St S. Doloksaribu dan lainnya, Kepala Departeman Diakonia, Pdt. Debora Sinaga dan Kepala Departeman Koinonia, Pdt. Dr. Donal Sinaga bahkan Praeses HKBP Distrik X-Medan Aceh sudah mengetahui persoalan ini, tetapi belum ada upaya yang maksimal dari Pimpinan HKBP untuk menuntaskannya hingga saat ini.
Baca Juga:
Kepala Desa Hilang Misterius di Jembatan Lau Luhung Deli Serdang, Tim SAR Sisir Sungai
Parhalado HKBP Pabrik Tenun tersebut juga menjelaskan rangkaian peristiwa yang muncul di HKBP Pabrik Tenun diakhir tahun 2021 dan awal tahun 2022 terkait kebijakan Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th.
“Banyak persoalan yang kami sampaikan dalam surat yang kami tujukan kepada oppui Ephorus HKBP, agar para Pimpinan HKBP bisa dengan segera merespon kegelisahan Parhalado dan jemaat serta untuk mencegah persoalan ini semakin membesar,” kata para Parhalado HKBP Pabrik Tenun tersebut seraya memberikan fotokopy rangkaian masalah yang terjadi diakhir tahun 2021 dan diawal tahun 2022 hingga saat ini kepada wartawan. [rum]