WahanaNews.co I Pasca diputusnya sengketa Pilkada
Kabupaten Samosir oleh Mahkamah Konsitusi, yang menolak gugatan pasangan Rapidin
Simbolon dan Juang Sinaga (Rapberjuang), Kamis, (18/03/2021), Sekretaris
Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjend DPP) Punguan Toga Gultom se-Dunia John
Pieter Gultom, mengucapkan rasa syukur dan selamat kepada pasangan Vantas.
Baca Juga:
Bupati Samosir Hadiri Penyerahan Aset Asrama Mawar dari Keuskupan Agung Medan kepada Kemenag RI
"Atas nama Parsadaan Toga Gultom se-Dunia menyampaikan
Selamat dan Doa Syukur atas ditolaknya gugatan pihak lawan. Tuhan mengabulkan
doa-doa kita semua bahwa Vandiko Timoteus Gultom dan Martua Sitanggang sah menjadi
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Periode 2021-2024," kata John Pieter Gultom, Jumat, (19/03/2021).
John Pieter Gultom menambahkan, hal ini menjadi pembuktian
yang kongkrit, bila semua Pomparan Toga Gultom dan Pomparan Raja Sonang bersatu
padu, berdoa bersama, maka atas apa yang diharapkan dan dicita citakan dapat
tercapai.
Baca Juga:
Vandiko Gultom: Perkembangan Ormas di Samosir Membantu Pemerintah dalam Pembangunan
"Pecah telor ini kali pertama marga Gultom menjadi Kepala
Daerah. Mari kita segera dukung dan kawal pemerintahan VANTAS untuk kerja,
kerja dan bekerja lebih maju dan datangkan investor atau pengembang, agar Kabupaten
Samosir maju pesat," ajak John Pieter.