Dengan demikian, hakim memutuskan menolak permohonan yang
diajukan oleh pemohon.
Baca Juga:
Guna Dukung Kemajuan Para Petani, Bupati Samosir Serahkan Bantuan Bibit Pengembangan Cabai dan Bawang Merah
Putusan inipun telah disepakati oleh sembilan hakim Mahkamah
Konsitusi (MK) pada 5 Maret 2021 kemarin. "Mengadili, menyatakan
permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim.
Dengan demikian, maka pasangan Vandiko Timotius Gultom-Martua
Sitanggang resmi akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir.
Baca Juga:
Bupati Samosir Sampaikan LKPD 2025 ke BPK Sumut
Sementara itu salah Komisioner KPU kabupaten Samosir
Robinsar Junaedi Barus mengatakan, dengan sudah diputusnya sengketa Pilkada Kabupaten
Samosir 2020 oleh MK, pihaknya akan menetapkan pasangan calon terpilih paling
lama 5 hari setelah salinan putusan mereka terima.