Sebelumnya, pada sengketa Pilkada Kabupaten Samosir di Mahkamah
Konstitusi (MK), gugatan pasangan pesaing Vantas, Rapberjuang di tolak oleh MK,
Kamis, (1803/2021).
Baca Juga:
Vandiko Gultom Berkunjung ke Anggota DPR RI Anggota Komisi V Musa Rajekshah Guna Mohon Dukungan Pembangunan di Kabupaten Samosir
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,
demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim
konstitusi," kata Hakim.
Amar putusan menyebutkan, majelis hakim yang diketuai Anwar
Usman menyatakan bahwa tudingan Rapidin Simbolon soal politik uang yang
dilakukan Vandiko Timotius Gultom dalam Pilkada Samosir 2020 tidak terbukti.
Baca Juga:
Bupati Samosir: Penyerahan Hewan Qurban Bukan Sekadar Bantuan Seremonial, Melainkan Simbol Hadirnya Pemerintah di Tengah Seluruh Lapisan Masyarakat
"Bahwa penggunaan politik uang berupa pembagian 60.000
karung beras, 60.000 parcel dan masker, serta cinderamata (togu-togu ro)
sebesar Rp900 ribu sampai Rp 1 juta tidak beralasan menurut hukum," kata
hakim.