Sebelumnya, pada sengketa Pilkada Kabupaten Samosir di Mahkamah
Konstitusi (MK), gugatan pasangan pesaing Vantas, Rapberjuang di tolak oleh MK,
Kamis, (1803/2021).
Baca Juga:
Guna Memperkuat Komitmen Akan Pelestarian Alam, Wabub Samosir Ikut Penanaman Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,
demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim
konstitusi," kata Hakim.
Amar putusan menyebutkan, majelis hakim yang diketuai Anwar
Usman menyatakan bahwa tudingan Rapidin Simbolon soal politik uang yang
dilakukan Vandiko Timotius Gultom dalam Pilkada Samosir 2020 tidak terbukti.
Baca Juga:
Mampukah Desa di Kabupaten Samosir Raih Penghargaan Desa Budaya Tingkat Nasional
"Bahwa penggunaan politik uang berupa pembagian 60.000
karung beras, 60.000 parcel dan masker, serta cinderamata (togu-togu ro)
sebesar Rp900 ribu sampai Rp 1 juta tidak beralasan menurut hukum," kata
hakim.