Sebelumnya, pada sengketa Pilkada Kabupaten Samosir di Mahkamah
Konstitusi (MK), gugatan pasangan pesaing Vantas, Rapberjuang di tolak oleh MK,
Kamis, (1803/2021).
Baca Juga:
Rapat Forum Lintas Perangkat Daerah Dalam Rangka Susun RKPD 2026
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,
demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim
konstitusi," kata Hakim.
Amar putusan menyebutkan, majelis hakim yang diketuai Anwar
Usman menyatakan bahwa tudingan Rapidin Simbolon soal politik uang yang
dilakukan Vandiko Timotius Gultom dalam Pilkada Samosir 2020 tidak terbukti.
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir Harapkan Kunjungan Tim Bappenas dan Kedutaan Inggris Kedepannya Beban Petani di Samosir Berkurang, dan Produktifitas Akan Meningkat
"Bahwa penggunaan politik uang berupa pembagian 60.000
karung beras, 60.000 parcel dan masker, serta cinderamata (togu-togu ro)
sebesar Rp900 ribu sampai Rp 1 juta tidak beralasan menurut hukum," kata
hakim.