Sebelumnya, pada sengketa Pilkada Kabupaten Samosir di Mahkamah
Konstitusi (MK), gugatan pasangan pesaing Vantas, Rapberjuang di tolak oleh MK,
Kamis, (1803/2021).
Baca Juga:
Bupati Samosir: Festival Solu Bolon Ini Bukan Sekadar Lomba, Tetapi Bagian Dari Upaya Kita Menjaga Dan Melestarikan Tradisi Serta Kebanggaan Masyarakat Danau Toba.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,
demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim
konstitusi," kata Hakim.
Amar putusan menyebutkan, majelis hakim yang diketuai Anwar
Usman menyatakan bahwa tudingan Rapidin Simbolon soal politik uang yang
dilakukan Vandiko Timotius Gultom dalam Pilkada Samosir 2020 tidak terbukti.
Baca Juga:
Guna Suksesnya Event TOTK, Bupati Dan Wakil Bupati Samosir Monitoring Persiapan Venue Utama.
"Bahwa penggunaan politik uang berupa pembagian 60.000
karung beras, 60.000 parcel dan masker, serta cinderamata (togu-togu ro)
sebesar Rp900 ribu sampai Rp 1 juta tidak beralasan menurut hukum," kata
hakim.