SUMUT.WAHANANEWS.CO - Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil meringkus AP alias Anggo (36), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga. Penangkapan dramatis ini terjadi pada Kamis (20/03/2025), di mana pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur di kaki kanannya karena melawan saat pengembangan kasus. AP kini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Peristiwa curas ini bermula dari laporan M. Rispan Siregar pada 28 Februari 2025 (LP/B/345/II/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung). Korban, yang sebelumnya bertemu seorang wanita berinisial P, diajak ke sebuah kos-kosan di Jalan Mandiling Gg. Saudara, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Di tempat tersebut, AP tiba-tiba muncul dan menyerang Rispan, menendang dadanya hingga terjatuh. Pelaku kemudian merampas HP Vivo Y03 milik korban dan melarikan diri.
Baca Juga:
Jumat Barokah, Ketua Pewarta Berbagi Sembako pada Warga Kurang Mampu di Tembung
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, didampingi Panit 3 Opsnal Ipda Hendrawan Bakti, menjelaskan kronologi penangkapan. Setelah penyelidikan intensif, Tim Unit Reskrim berhasil melacak keberadaan AP dan menangkapnya.
"Dari hasil interogasi, AP mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan (curat) di Jalan Aksara Gg. Sepakat, Kelurahan Bantan Timur pada 6 Februari 2025," ungkap Iptu Parulian.
Saat ini, AP telah ditahan di Mapolsek Medan Tembung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
Baca Juga:
Pelaku Pencabulan Santriwati di Tembung Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara
[Redaktur : Hadi Kurniawan]