WahanaNews.co I Pembagian
jasa pelayanan penanganan Covid-19 di RSUD Sidikalang kepada sejumlah tenaga
medis dikeluhkan. Pejabat Kab. Dairi diam seribu bahasa.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Bantu Siswa SMP yang Mengalami Kecelakaan
Jasa pelayanan yang diterima tenaga medis di RSUD
Sidikalang yang menangani pasien umum dan pasien Covid-19 sejak bulan Januari 2020
sampai sekarang masih dalam persoalan. Sebab rumusan pembagian jasa pelayanan dinilai
tidak transparan dan pembagian dirasakan sejumlah tenaga medis timpang.
Baca Juga:
AKBP RHN Masih Diperiksa, AKBP Ronni Nikolas Pimpinan Sementara Polres Dairi
Ketimpangan tersebut karena kebijakan Direktur RSUD
Sidikalang, dr. Sugito Panjaitan, lebih meningkatkan pendapatan manajemen,
sementara jasa pelayanan untuk tenaga medis sebagai garda terdepan menangani pasien
jadi berkurang.
Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Sidikalang Luber Sianturi,
dihubungi WahanaNews.co enggan memberikan komentar.
Kepada dairinews.co Luber Sianturi, Selasa
(26/1/2021) membenarkan, pembagian jasa medis atau biasa disebut jasa pelayanan
masih menjadi polemik.
Dia membenarkan, pihaknya
menerima surat berisi tuntutan transparansi yang diajukan dr. Eston Tarigan, SpB.,
dan aspirasi tersebut menurutnya telah dijawab secara tertulis.
Luber mengatakan, sistem
pembagian sudah disolisasikan sebelumnya oleh konsultan, serta mengakui ada
sedikit peningkatan diterima manajemen, melalui rumus baru.
Atas pernyataan Luber
Sianturi, salah seorang tenaga medis, dokter di RSUD Sidikalang membantanya.
"Itu tidak
disosialisasikan secara luas kepada seluruh tenaga medis," kata sumber.
"Kami
minta managemen transparan, memberikan rincian jasa tindakan yang dilakukan
oleh tenaga kesehatan, baik dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya,
sehingga kita dapat mengetahui jumlah insentif jasa pelayanan yang kita dapat dan
sumbernya darimana, itu saja tidak ada yang lain," kata sumber.
Wakil Bupati Kab. Dairi Jimmiy Lukita Sihombing, dihubungi
WahanaNews.co juga mengambil tindakan yang sama dengan Luber Sianturi, diam
seribu bahasa. Sikap diam yang dipertontonkan Wakil Bupati seakan merestui
kebijakan Direktur RSUD Sidikalang.
Ketetapan
aturan jasa pelayanan RSUD Sidikalang berdasarkan Peraturan Bupati Dairi No. 21
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan di RSUD.
Pasal
6 tentang Penggunaan Dana pada ayat (3) pada huruf a. Pelayanan rawat jalan
tingkat lanjutan dan rawat inap tingkat lanjutan terdiri dari : (1). Jasa
pelayanan sebesar 48 % (2). Bahan habis pakai dan obat-obatan sebesar 45
% (3). Biaya operasional sebesar 7%.
Bertolak pada Peraturan
Bupati, maka jasa pelayanan yang diterima oleh tenaga medis untuk pelayanan
rawat jalan tingkat lanjutan dan pelayanan rawat inap tingkat lanjutan besarnya
adalah 48%.
Anggota
DPRD Kab. Dairi, Togar Pasaribu dari Komisi III Fraksi Partai Hanura, yang
membidangi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, mengatakan terkait polemik
yang kini terjadi dilingkungan RSUD Sidingkalang, pihaknya kini sedang
memeriksa pejabat terkait.
"Intinya
kepentingan masyarakat jangan sampai terabaikan. Soal adanya indikasi ketidak
transparanan Direktur RSUD Sidikalang mengenai pembagian tunjangan kesehatan,
kami sedang memeriksa pihak-pihak terkait, dimana letak ketidak transparananya,
kita masih memanggil berbagai pihak, masih kita periksa," kata Togar.
Ketua
LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak), Hobbin M, SE., mengatakan, mengacu
kepada aturan Bupati Dairi, pembagian tunjang jasa pelayanan kesehatan porsinya
seharusnya lebih banyak kepada tenaga medis, bukan kepada managemen.
"Jika
permasalahan ini terus berlarut-larut, bukan tidak mungkin kualitas pelayanan tenaga medis kepada masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan di RSUD Sidikalang akan terpengaruh," katanya.
Dia
meminta Bupati Kab. Dairi dan Inspektorat Kab. Dairi, turun tangan untuk
memeriksa dan menindaklanjuti polemik yang terjadi di RSUD Sidikalang, bukan
malah diam seribu bahasa. (tum)