SUMUT.WAHANANEWS.CO - Pembangunan ruko di Jalan Sehati/Pendidikan, Kecamatan Medan Perjuangan, yang diduga berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terus menuai kritik dari berbagai pihak. Keberanian pemilik bangunan dalam membangun di atas lahan yang dilindungi tersebut menimbulkan pertanyaan publik.
Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, beberapa waktu yang lalu dengan tegas menyatakan bahwa pembangunan tersebut melanggar peraturan yang berlaku dan harus segera dihentikan.
Baca Juga:
Workshop Hasil Rencana Kerja Masyarakat di Empat Kelurahan Dampingan USAID IUWASH Tangguh
"Kalau ada yang membangun di atas lahan Ruang Terbuka Hijau, itu artinya sudah menyalahi peraturan yang sudah ditentukan pemerintah kota Medan," tegas Edwin.
Edwin juga mengungkapkan bahwa kasus ini telah dimasukkan ke DPRD Medan dan akan segera dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Uda, uda kita masukkan ke DPRD, cuman belum kita rapatkan. Uda lama, adalah sebulan yang lalu, sebelum habis periode yang lalu sudah kita masukkan, kini tinggal nunggu RDP saja," ujarnya.
Baca Juga:
Kemen PPPA Tekankan Pentingnya Kesetaraan Gender dalam Pembangunan
Ia juga menekankan bahwa pembangunan di atas lahan RTH tidak akan pernah diizinkan.
"Sampai kapanpun tidak akan diizinkan membangun bangunan fisik di atasnya," tegasnya.
Edwin berharap agar pembangunan tersebut segera dihentikan untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemilik bangunan.