WahanaNews-Sumut | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menerima penghargaan dari Ombusdman Republik Indonesia (RI) atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dengan nilai 91,99 (Zona Hijau), Kategori A (Kualitas Tertinggi).
Nilai tersebut berasal dari lima organisasi perangkat daerah (OPD) dan dua Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), antara lain Dinas Pendidikan (96,12), Dinas Sosial (95,14), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (95,53), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (93,75), Dinas Kesehatan (70,77), Puskesmas Batang Kuis (96,3), Puskesmas Biru Biru (96,33).
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Penyerahan penghargaan dilakukan anggota Ombudsman RI, Dadan Suharjo Suharmawijaya didampingi Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar SSos kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, H Timur Tumanggor SSos MAP di Kantor Ombudsman Sumatera Utara, Jalan Sei Besitang, No.3, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (26/1/2023).
"Ini merupakan arahan serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Deli Serdang, untuk mengutamakan pelayanan publik. Dan kita sebagai pamong, ini merupakan instruksi Bapak Bupati (H Ashari Tambunan)," ungkap Sekda usai menerima penghargaan.
Pemberian layanan publik terbaik kepada masyarakat yang selalu disampaikan Bupati, sambung mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang ini, memberikan hasil yang sangat membanggakan.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Ini adalah harapan Bupati untuk kita semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Alhamdulillah, terbukti dengan adanya juara 1 dalam pelayanan publik dari Ombudsman ini," kata Sekda lagi.
Sekda berharap agar ke depannya prestasi tersebut bisa dipertahankan, dan malah ditingkatkan. ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang juga diminta untuk tidak cepat puas dengan hasil tersebut.
"Harapannya, prestasi ini bisa dipertahankan dan ditingkkan di masa mendatang. ASN jangan cepat puas diri, tetapi terus menghasilkan inovasi dan meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang memang tupoksinya ada di organisasi perangkat daerah (OPD) dan kantor-kantor camat," harap Sekda.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar SSos menjelaskan ada peningkatan yang terjadi di tahun ini jika dibandingkan tahun 2021 lalu.
"Kita terima kasih ya kepada pemerintah daerah se-Sumatera Utara, karena penilaian Ombudsman tahun 2022 yang kemarin itu ada peningkatan yang sangat signifikan jumlah pemerintah dari yang sebelumnya," kata Abyadi Siregar.
Disampaikannya, tahun 2021 lalu hanya ada delapan pemerintah daerah (Pemda) yang masuk zona hijau. Namun, saat ini meningkat menjadi 16 Pemda.
"Jumlah pemerintah daerah zona hijau dari awalnya itu hanya delapan tahun 2021, menjadi 16 di tahun 2022. Ini luar biasa dan itu berat karena metode survei sangat rinci," jelasnya.
Di tahun 2021, penilaian yang dilakukan hanya melihat standar pelayanan. Namun di tahun 2022, petugas di pelayanan itu juga mereka wawancarai soal pemahaman terkait pelayanan publik.
"Ini tidak hanya melihat ruang layanan, itu 2021 hanya melihat standart layanan dan penggunaan sarana dan prasarana nya, tapi tahun ini ada wawancaranya dengan empat petugas di setiap OPD nya," ujarnya.
Selain wawancara petugas, mereka juga mewawancarai masyarakat terkait dengan pengalaman pelayanan di lokasi itu. Dan terakhir adalah mereka melakukan studi dokumen terkait dengan pelayanan publik.
"Kita juga tanya masyarakat yang ada di ruangan pelayanan itu, kita tanya bagaimana pelayanan di situ, dan ada studi dokumen seperti SK petugas dan lainnya," tutupnya.
Hal yang sama disampaikan anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya. Menurutnya, penilaian yang dilakukan pihaknya adalah hal penting untuk memacu semangat perbaikan layanan publik pada seluruh instansi pemerintah mulai dari tingkat kementerian, lembaga hingga pemerintah daerah.
"Ini diilakukan agar Pemda, lembaga dan kementerian terpacu untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publiknya kepada masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), H Edy Rahmayadi yang hadir pada kegiatan tersebut mengatakan dia tetap berusaha agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memberikan pelayanan prima kepada warga.
"Meski Pemprov Sumut mendapat predikat Zona Hijau dan masuk lima besar provinsi terbaik pelayanan publiknya, tapi tidak senang saya. Sebab ini, di provinsi saya masih ada yang kuning dan merah. Jadi, saya minta semuanya, perbaiki ini. Ini tidak hanya soal hijau, kuning, merah, tapi ini menyangkut pelayanan kita ke masyarakat. Ini menyangkut negara itu hadir atau tidak di masyarakat, dan ini amanat undang-undang," kata mantan Pangkostrad ini.
Untuk diketahui, penghargaan yang diberikan Ombudsman RI kepada Pemkab Deli Serdang tersebut berdasarkan Surat Ombudsman RI No.3663/PC.02/XII/2022, tanggal 19 Desember 2023.
Dalam surat yang diteken Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih tersebut tertulis, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden No.18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, Ombudsman RI mendorong kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik untuk mematuhi amanat Undang-Undang (UU) No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Sehubungan dengan itu, Ombudsman RI telah melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar pelayanan publik tahun 2022.
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap pejabat dan unit pelayanan di lingkunan Pemkab Deli Serdang memperoleh hasil, Nilai: 91.99 (Zona Hijau), Kategori A (Kualitas Tertinggi).
Atas penilaian itu, Ombudsman RI mendorong Pemkab Deli Serdang untuk memberi apresiasi kepada pimpinan dan pegawai pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan kategori A dan B sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan kompetensi dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
Melakukan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan kategori C, D dan E untuk memastikan pemahaman terhadap regulasi dan konsep penyelenggaraan pelayanan publik.
Manfaatkan hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2022 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat UU No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Melakukan koordinasi dengan Perwakilan Ombudsman RI setempat untuk memperoleh pendampingan dalam rangka perbaikan atau penyempurnaan pemenuhan amanat UU No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.
Memantau konsistensi perbaikan dan penyempurnaan penyelengaraan pelayanan publik dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dan, melaksanakan hasil pengawasan Ombudsman sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan tata kelola pemerintahan yang baik. [rum]