Atas penilaian itu, Ombudsman RI mendorong Pemkab Deli Serdang untuk memberi apresiasi kepada pimpinan dan pegawai pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan kategori A dan B sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan kompetensi dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
Melakukan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan kategori C, D dan E untuk memastikan pemahaman terhadap regulasi dan konsep penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Manfaatkan hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2022 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat UU No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Melakukan koordinasi dengan Perwakilan Ombudsman RI setempat untuk memperoleh pendampingan dalam rangka perbaikan atau penyempurnaan pemenuhan amanat UU No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.
Memantau konsistensi perbaikan dan penyempurnaan penyelengaraan pelayanan publik dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Dan, melaksanakan hasil pengawasan Ombudsman sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan tata kelola pemerintahan yang baik. [rum]