Hal yang sama disampaikan anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya. Menurutnya, penilaian yang dilakukan pihaknya adalah hal penting untuk memacu semangat perbaikan layanan publik pada seluruh instansi pemerintah mulai dari tingkat kementerian, lembaga hingga pemerintah daerah.
"Ini diilakukan agar Pemda, lembaga dan kementerian terpacu untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publiknya kepada masyarakat," ungkapnya.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), H Edy Rahmayadi yang hadir pada kegiatan tersebut mengatakan dia tetap berusaha agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memberikan pelayanan prima kepada warga.
"Meski Pemprov Sumut mendapat predikat Zona Hijau dan masuk lima besar provinsi terbaik pelayanan publiknya, tapi tidak senang saya. Sebab ini, di provinsi saya masih ada yang kuning dan merah. Jadi, saya minta semuanya, perbaiki ini. Ini tidak hanya soal hijau, kuning, merah, tapi ini menyangkut pelayanan kita ke masyarakat. Ini menyangkut negara itu hadir atau tidak di masyarakat, dan ini amanat undang-undang," kata mantan Pangkostrad ini.
Untuk diketahui, penghargaan yang diberikan Ombudsman RI kepada Pemkab Deli Serdang tersebut berdasarkan Surat Ombudsman RI No.3663/PC.02/XII/2022, tanggal 19 Desember 2023.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Dalam surat yang diteken Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih tersebut tertulis, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden No.18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, Ombudsman RI mendorong kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik untuk mematuhi amanat Undang-Undang (UU) No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Sehubungan dengan itu, Ombudsman RI telah melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar pelayanan publik tahun 2022.
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap pejabat dan unit pelayanan di lingkunan Pemkab Deli Serdang memperoleh hasil, Nilai: 91.99 (Zona Hijau), Kategori A (Kualitas Tertinggi).