Hanya dalam beberapa hari saja, 2 orang pencuri dan 1 orang
penadahnya dapat di tangkap, dan langsung diperiksa dan jebloskan dalam tahanan.
Baca Juga:
Situasi Keamanan di Papua Kondusif, Aksi Demo Mahasiswa Berjalan Aman dan Lancar
Dari hasil pemeriksaan ada beberapa kelompok yang kerap
melakukan pencurian, untuk itu timnya kini terus melakukan patroli siang malam
seperti ronda siskamling.
Langkah selanjutnya, dalam rangka pengamanan di wilayah
hukumnya Kombes Budi Utomo membuat WA grup yang beranggotakan para pemilik
perahu dan kapal untuk segera melaporkan bila ada hal-hal yang mencurigakan
sekaligus untuk sarana menyampaikan pemberitahuan keadaan iklim laut.
Baca Juga:
Kapolda Papua Jenguk Korban Penyerangan dan Pembakaran yang Terjadi di Kabupaten Yahukimo
Dalam kesempatan itu pula, Kasubdit Gakum Polairud Polda
Papua Barat Kompol S Rahman, menjelaskan, tersangka yang sudah diperiksa bahkan
berkasnya sudah P 21, dikenakan sanksi hukuman pasal 362 KUHP dengan penjara
maksimal 5 tahun bagi kedua orang pelaku pencurian dan pasal 480 KUHP bagi
penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.