Hanya dalam beberapa hari saja, 2 orang pencuri dan 1 orang
penadahnya dapat di tangkap, dan langsung diperiksa dan jebloskan dalam tahanan.
Baca Juga:
Polda Papua Tebar Berkah Melalui Bazar Ramadan Polri Presisi dan Bakti Sosial Bhayangkari 2025
Dari hasil pemeriksaan ada beberapa kelompok yang kerap
melakukan pencurian, untuk itu timnya kini terus melakukan patroli siang malam
seperti ronda siskamling.
Langkah selanjutnya, dalam rangka pengamanan di wilayah
hukumnya Kombes Budi Utomo membuat WA grup yang beranggotakan para pemilik
perahu dan kapal untuk segera melaporkan bila ada hal-hal yang mencurigakan
sekaligus untuk sarana menyampaikan pemberitahuan keadaan iklim laut.
Baca Juga:
Tahap 2 Kejaksaan, Polda Papua Musnahkan 1,337 Kilogram Ganja dari 5 Tersangka di Jayapura
Dalam kesempatan itu pula, Kasubdit Gakum Polairud Polda
Papua Barat Kompol S Rahman, menjelaskan, tersangka yang sudah diperiksa bahkan
berkasnya sudah P 21, dikenakan sanksi hukuman pasal 362 KUHP dengan penjara
maksimal 5 tahun bagi kedua orang pelaku pencurian dan pasal 480 KUHP bagi
penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.