"Sesuai
arahan Bapak Gubernur tadi, Pemkab bersama Forkopimda Taput perlu bersama-sama
untuk menetapkan kebijakan dan langkah apa yang harus kita tempuh sehingga
percepatan penanganan covid-19 di Tapanuli Utara semakin berjalan lancar
terutama dalam menghempang laju penyebaran virus ini," ucap Wakil Bupati
mengawali.
Baca Juga:
Disanggah, 7 Paket Irigasi di PUTR Taput Akhirnya "Tender Gagal", Peserta Merugi
"Beberapa
hal yang menjadi fokus kita seperti kegiatan sosial masyarakat harus dikurangi
terutama pesta adat termasuk kegiatan yang menghadirkan masyarakat banyak harus
ditunda untuk sementara ini. Kondisi sekarang benar-benar sangat
mengkhawatirkan jangan sampai pertambahan terkonfirmasi semakin tidak
terkendali. Selain itu, perlu juga diperhatikan agar jangan ada kesan bahwa
Pemerintah menutupi kondisi sebenarnya", tambah Wakil Bupati.
Baca Juga:
Tender Irigasi di PUTR Taput Diduga Sarat Persekongkolan, Diminta untuk Dibatalkan
Usai
mendengarkan tanggapan dari para Forkopimda serta OPD Satgas Covid-19 yang
hadir, beberapa hal yang menjadi kesepakatan rapat untuk selanjutnya dituangkan
dalam suatu keputusan antara lain, Ijin pelaksanaan acara adat tidak diberikan,
bagi ijin pesta yang telah dikeluarkan maka terhitung mulai Hari Senin tanggal
19 Juli 2021 tidak berlaku lagi.