Baca Juga:
Lagi Asyik Isap Ganja, 5 Mahasiswa Akper Pemkab Taput Diciduk Polisi
Terkait
orang meninggal bukan covid-9 bahwa acara penguburan paling lama 1 hari
terhitung sejak meninggal dan khusus "Saur Matua" maksimal 2 hari, pengetatan
pada posko perbatasan, menyurati Pemerintah Atasan untuk menambah distribusi
vaksin, perlunya pengawasan dan evaluasi di perkantoran terkait pelaksanaan 50
% Work From Home (WFH) dan 50 % Work From Office (WFO).
Baca Juga:
Sinergikan Visi Misi, Pemkab Taput dan SOL Bahas Program CSR
Dalam
kesepakatan rapat itu bahwa terhitung mulai hari Senin minggu depan tidak
diperkenankan lagi melaksanakan acara adat dan resepsi, pelaksanaan pernikahan
hanya diberikan ijin pemberkatan atau akad nikah dengan prokes ketat. Prokes di
perkantoran juga menjadi perhatian kita yaitu WFO 50 persen.
"Kita akan tetap menyadarkan masyarakat keseluruhan agar semakin proaktif
dalam penerapan prokes, sosialisasi dan edukasi yang intens tanpa menimbulkan
ketakutan yang berlebihan. Kita tahu bahwa keputusan ini memang pahit tapi
harus kita tempuh demi keselamatan bersama," jelas Wakil Bupati saat
penutupan rapat. (tum)